Udara Ahuru Tercemar

Buntut Pencemaran Udara, Permahi Ambon Somasi PT. Jaya Konstruksi

Menurutnya, PT. Jaya Konstuksi telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertera dalam  Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Permahi Ambon
Permahi Ambon Somasi PT. Jaya Konstruksi, Kamis (16/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon melayangkan somasi kepada PT. Jaya Konstruksi.

Somasi benomor No:001/SP/Dpc-PERMAHI/Amb/II/2023 perihal peringatan keras itu buntut dampak pencemaran udara serta kebisingan dampak aktivitas produksi beton (Batching Plant) PT. Jaya Konstruksi.

“Kami menyayangkan tindakan PT. Jaya Konstruksi, dimana pihak perusahan tidak mempertimbangakan secara komperehensif baik kondisi geografis, lingkungan, maupun dampak terhadap keselamatan warga setempat. Aktivitas perusaah ini sudah menimbulkan pencemaran udara dan menimbulkan kebisingan terhadap warga,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Permahi Ambon, Yunasril La Galeb dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023) malam.

Menurutnya, PT. Jaya Konstuksi telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertera dalam  Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesahatan’.

Selain itu, undang-undang No 39 Thn 2009 serta Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Anak-anak Maluku Tampil Memukau di Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Nasional 2023

Baca juga: Produksi Beton PT. Jaya Kontruksi Cemari Udara dan Bising, Warga Desak Perusahaan Angkat Kaki

“Sehingga pihak perusahan harus menghentikan sementara segala bentuk kegiatan atau aktifitas perusahan dan atau memindahkan sarana produksi beton ke tempat yang lebih strategis,” ungkapnya.

Sementara soal kebisingan, hal ini juga sudah  diatur dalam Keputusan  Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat kebisingan.

Dimana dalam konsideran disebutkan, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.

“Besar harap kami agar Pihak PT Jaya konstruksi benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan somasi ini dalam kurung waktu yang ditentukan, sebelum pada akhirnya segala upaya atau tindakan oleh hukum lain yang diperlukan bagi kepentingan masyarakat secara luas, sebagaimana dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mepertahankan hak-hak warga masyarakat setempat,” tandas Yunasril. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved