Warga yang Selundupkan 10 Batang Emas dari Ambon ke Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan 10 batang Emas seberat 3.4 Kg, HR terancam 5 tahun Penjara.

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Pexels
emas emas 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Sulawesi Selatan berinisial HR yang melundupkn 10 batang emas dari Ambon ke Makassar terancam 5 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli kepada TribunAmbon.com Kamis (16/2/2023) siang.

Andi menuturkan bahwa HR merupakan asli orang Sulawesi Selatan yang berkediaman di Namlea.

Ia disangkakan pasal 158 Juncto pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"HR terancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ucap Andi.

Ditanya terkait dengan pelaku merupakan pengusaha logam mulia, Andi hanya menjawab masih dalam penyelidikan.

"Sementara masih pengembang," tuturnya.

Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan penyelundupan Logam Mulia Emas sebanyak 10 batang.

Penyelundupan emas dengan berat 3,4 Kg, itu rencananya dibawa ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan mengunakan pesawat

Namun aksi itu sudah di gagalkan terlebih dahulu saat tersangka HR baru turun dari kapal Ferry di pelabuhan Galala Kota Ambon beberapa waktu lalu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved