Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penja
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Bersimpuh Minta Maaf pada Orang Tua Brigadir J, Ini Respons Ayah Yosua
Baca juga: Alasan Richard Eliezer Mengubah Keterangan, Merasa Bersalah dan Mimpi Didatangi Brigadir J
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Setelah putusan, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih dan harapannya ingin yang kembali berdinas menjadi anggota Brimob.
Hal itu, disampaikan Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan menjadi anggota kepolisian merupakan kebanggaan dalam hidupnya.
Sehingga Bharada E berharap setelah menjalani hukumannya, institusi Polri dapat menerimanya kembali berdinas sebagai anggota Brimob.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," Ronny seperti ditayangkan Kompas TV.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Hal senada juga disampaikan ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Ia melihat sidang vonis putranya dari kediaman Ronny Talapessy di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti."
"Pak Hakim, terima kasih," ungkapnya.

Rynecke juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung Richard selama ini.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kronologi Ferdy Sambo Tegur Penyidik saat Periksa Bharada E: Jangan Kencang-kencang Tanya ke Richard
Baca juga: Kapolri Ceritakan Kronologi Richard Mau Jujur: Bharada E Kerap Beri Keterangan yang Berubah-ubah
"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.
Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.
Baca juga: Teka-teki di Balik Pembunuhan Josua, Sambo atau Putri?
Baca juga: Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
Baca juga: Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Emosi usai Dengar Cerita Pelecehan yang Dilakukan Yosua
"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.

Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.
Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.
"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS,Danang Triatmojo TribunJateng.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.