Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Ambon dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Tersedia 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
TRIBUNAMBON.COM - Tersedia 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Ambon tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kota Ambon dengan 10 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 Kota Ambon dengan tersedia tujuh kursi.
Baca juga: Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Maluku dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Ambon 9 Kursi
Berikut Pembagian Dapil DPRD Kota Ambon dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 Kota Ambon : 7 kursi
- Kecamatan Sirimau A
1. Kel. Rijali
2. Kel. Amantelu
3. Kel. Karang Panjang
4. Kel. Waihoka
5. Kel. Batu Meja
6. Kel. Batu Gajah
DPRD Salurkan 100 Paket Bantuan Sembako ke Anak Yatim dan Janda di Ambon |
![]() |
---|
Menyoal Kabar Tak Sedap Mourits Tamaela, Hamdani Laturua: Beta Sangat Menyesal |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Dipanggil DPW Nasdem Pekan Depan: Klarifikasi Pesta Miras Hingga Kabar Penganiayaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Mourits Tamaela Akui Pesta Miras di Rumah Dinasnya: Saya Teguk Satu Kali Lalu Pergi Mandi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Rawidin Ode Bantah Laporan Dirinya Gelapkan Uang TKBM Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.