Kepemiluan
Tak Lolos Verifikasi Perbaikan Administrasi, Bawaslu Maluku Terima Keberatan Bakal Calon DPD
Keduanya bakal calon dimaksud yakni Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa. Sementara, Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum diketahui.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku telah menerima keberatan dari dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Itu per Selasa (7/2/2023) yang ajukan keberatan baru dua orang. Mereka sebelumnya diputuskan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku,” kata Subair, Rabu (8/2/2023).
Keduanya bakal calon dimaksud yakni Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa.
Sementara, Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum diketahui.
Dikatakan, bakal calon mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.
"Kalau misalnya berita acara ditetapkan hari Sabtu, berarti Senin, Selasa, dan Rabu. Jika lewat dari hari ini, balon tak mengajukan keberatan, maka balon bersangkutan dinyatakan gugur," terangnya.
Baca juga: 4 Bakal Calon DPD RI Ajukan Keberatan ke Bawaslu Maluku
Dijelaskan, setelah Bawaslu menerima keberatan, langkah selanjutnya yakni Bawaslu Maluku akan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.
"Verifikasi ini maksudnya kita mempelajari syarat formil dan syarat materilnya masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru lah dilakukan mediasi.
Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi.
"Tapi finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kita pasti akan berproses," tukasnya.
Diberitakan, sebanyak empat Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
Keberatan berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang menetapkan keempat balon DPD tersebut tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran.
"Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun kepada wartawan di Ambon, kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/822023-Subair.jpg)