Kepemiluan
1.583 Orang di Maluku Tengah Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi?
Diketahui Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Kabupaten Maluku Tengah telah membuka perekrutan calon anggota Pantarlih sejak 26 hingga 28 Januari 2023 kemar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.583 orang telah mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pendaftaran Pemilih ( Pantarlih ) untuk bertugas pada Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Kabupaten Maluku Tengah telah membuka perekrutan calon anggota Pantarlih sejak 26 hingga 28 Januari 2023 kemarin.
KPU Kabupaten Maluku Tengah saat ini tengah menyeleksi berkas dan dokumen pendaftaran 1.583 calon anggota Pantarlih yang telah mendaftar.
Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Harold Pattiasina mengatakan, hasil seleksi berkas baru akan diumumkan pada Februari 2023 ini.
Namun, belum dipastikan tanggal pastinya hasil perekrutan itu diumumkan.
Dari seribuan orang pendaftar tersebut KPU menetapkan kuota per TPS satu orang petugas Pantarlih.
"Kuotanya 1 TPS satu Pantarlih," jelas Harold.
Ditambahkan, sementara tahapan pemeriksaan seleksi berjalan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pengumuman hingga pelantikan Pantarlih di Februari ini.
Baca juga: KPU Maluku Tengah Mulai Rekrut Petugas Pantarlih, Dibutuhkan 1 Orang per TPS
"Kemudian PPS atas nama KPU Kabupaten Maluku Tengah akan mengumumkan hasil seleksi pantarlih pada tanggal 3 - 5 Februari 2023, lalu kemudian tanggal 5 Februari 2023 akan dilakukan penetapan hasil seleksi pantarlih selanjutnya pelantikan pantarlih pada tanggal 6 februari 2023," tutup Harold.
Apa itu Pantarlih Pemilu 2024?
Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Tugas Pantarlih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.