Kepemiluan
KPU Maluku Tengah Mulai Rekrut Petugas Pantarlih, Dibutuhkan 1 Orang per TPS
Lanjutnya, pasca pembukaan hingga saat ini tercatat sebanyak 1,583 orang telah mendaftarkan di PPS terdekat pada masing masing desa.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Maluku Tengah telah merekrut calon anggota Panitia Pendaftaran Pemilih ( Pantarlih ) untuk bertugas pada Pemilu 2024 nanti.
Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Harold Pattiasina kepada TribunAmbon.com di Masohi mengatakan, pendaftaran perekrutan calon anggota Pantarlih sudah dibuka sejak 26 hingga 28 Januari 2023 kemarin.
"Jadi KPU Kabupaten Maluku Tengah melalui PPS pada semua Kelurahan dan Desa telah melakukan perekrutan Pantarlih, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 - 28 Januari 2023," kata Harold kepada TribunAmbon di Masohi, Rabu (1/2/2023).
Lanjutnya, pasca pembukaan hingga saat ini tercatat sebanyak 1,583 orang telah mendaftarkan di PPS terdekat pada masing masing desa.
Saat ini semua pentahapan seleksi sudah dilakukan.
"Saat ini sementara dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih dari tanggl 27 Januari - 2 Februari 2023," tutur Harold.
Baca juga: Sebelum Mendaftar, Ketahui Dulu Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pemilu 2024
Dari seribuan orang pendaftar tersebut KPU menetapkan kuota per TPS satu orang petugas Pantarlih.
"Kuotanya 1 TPS satu Pantarlih," jelas Harold.
Ditambahkan, sementara tahapan pemeriksaan seleksi berjalan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pengumuman hingga pelantikan Pantarlih di Februari ini.
"Kemudian PPS atas nama KPU Kabupaten Maluku Tengah akan mengumumkan hasil seleksi pantarlih pada tanggal 3 - 5 Februari 2023, lalu kemudian tanggal 5 Februari 2023 akan dilakukan penetapan hasil seleksi pantarlih selanjutnya pelantikan pantarlih pada tanggal 6 februari 2023," tutup Harold.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.