Kepemiluan

Sebelum Mendaftar, Ketahui Dulu Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pemilu 2024

Bagi Anda yang ingin mendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlu mengetahui seperti apa tugas dan tang

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Bagi Anda yang ingin mendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlu mengetahui seperti apa tugas dan tanggung jawabnya. 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang ingin mendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlu mengetahui seperti apa tugas dan tanggung jawabnya.

Pasalnya Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak Kamis (26/1/2023) kemarin.

Apa itu Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. 

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Tugas Pantarlih

Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Berikut tugasnya:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PBB Maluku Tengah Optimis Kembalikan Kursi Parlemen di Pileg 2024

Kewajiban

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat pendaftaran

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Ini syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved