Kepemiluan

Telah Dibuka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Dokumen dan Segera Daftarkan Diri

Bagi Anda yang ingin menjadi Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, segera daftarkan diri.

Editor: Adjeng Hatalea
bawaslu.go.id
Rekrutmen petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka hari ini, Kamis (26/1/2023). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang ingin menjadi Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, segera daftarkan diri.

Pasalnya, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka per hari ini, Kamis (26/1/2023).

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.

Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Maluku Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Tugas Pantarlih

Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Berikut tugasnya:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat pendaftaran Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved