Warga Arema Batu Merah Ambon Menolak Digusur, Sebut Putusan Pengadilan Cacat Prosedural

Warga yang tinggal di Arema, Bartu Merah, Ambon menolak eksekusi lahan di kawasan itu, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Rahmat
Muhammad Sahal Key dan warga lainnya menolak putusan pengadilan terkait lahan di Batu Merah, Ambon, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Warga yang tinggal di Arema, Bartu Merah, Ambon menolak eksekusi lahan di kawasan itu, Selasa (31/1/2023).

Menurut mereka, putusan PN.Ambon No. 206/ Ptd/2019/Pn.Ambon catat prosedural.

"Putusan Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, dari Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon itu cacat prosedur. Kita punya kuasa hukum mau ungkap kebenaran dibilang sudah mati. Ucapan seorang saksi ahli waris itu dituangkan dalam putusan," pungkas warga setempat, Muhammad Sahal Key di depan RM Barokah, Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, bahkan mereka telah mengantongi enam sertifikat.

"Kasihan orang sudah bayar ratusan juta rupiah lewat ahli waris Patria H. Pieters kemudian digugat lalu digusur," keluhnya.

Pembacaan berita acara eksekusi lahan di Batu Merah Ambon sempat dihalau warga setempat, Selasa (31/1/2023)
Pembacaan berita acara eksekusi lahan di Batu Merah Ambon sempat dihalau warga setempat, Selasa (31/1/2023) (Tanita)

Dari awal lanjutnya, persidangan berjalan agak timpang tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, jika kuasa hukum tidak dihalangi untuk hadir maka kebenaran akan terungkap.

"Seorang warga bernama Ibu Onco membayar lunas di Patria H Pieters malah digugat dan digusur. Masa ini tidak dipertimbangkan. Hampir 300 juta yang sudah dibayarkan. Inipun patut pertimbangan. Itu pengadilan macam apa? Kok warga didzolimi," ketusnya.

Terangnya, yang paling tertinggi dari hukum adalah kemanusiaan, olehnya itu pengadilan selaku corong keadilan mesti pertimbangkan berbagai aspek.

"Yang paling tinggi dari hukum adalah Kemanusiaan. Katong (kita) tidak bayar saja ada nilai kemanusiaan di situ. Apalagi bayar, nilainya double. Ini tidak dipertimbangkan sama sekali," kesalnya.

Diketahui, eksekusi pun pernah sekali dibatalkan lantaran situasi penolakan yang massif oleh warga setempat.

Tetapi, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon menerbitkan surat nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 maka eksekusi kembali dilanjutkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved