Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Denpasar Benoa, Hanya Ada Satu Keberangkatan dengan KM Leuser
Bulan ini hanya ada satu keberangkatan Ambon - Denpasar Benoa dengan KM Leuser pada Senin, 20 Februari 2023.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke Denpasar Bali, simak jadwal kapal Pelni Ambon - Denpasar Benoa untuk bulan Februari 2023.
Bulan ini hanya ada satu keberangkatan Ambon - Denpasar Benoa dengan KM Leuser pada Senin, 20 Februari 2023.
Tiket kapal Ambon - Denpasar Benoa dapat Anda pesan di aplikasi dan laman Pelni.
Harga tiket KM Leuser rute Ambon - Denpasar Benoa Rp 466.000 untuk dewasa dan Rp 51.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Pemesanan tiket dapat dilakukan di sini >>
Adapun rute perjalanan KM Leuser rute Ambon - Denpasar Benoa adalah sebagai berikut:
- Berangkat dari Ambon Senin (20/2/2023) pukul 15.00
- Transit di Namrole Selasa (21/2/2023) pukul 01.00 - 03.00
- Transit di Wanci Selasa (21/2/2023) pukul 23.00 - 23.59
- Transit di Bau-bau Rabu (22/2/2023) pukul 07.00 - 09.00
- Transit di Makassar Kamis (23/2/2023) pukul 08.00 - 11.00
- Transit di Labuan Bajo Jumat (24/2/2023) pukul 06.00 - 07.00
- Transit di Bima Jumat (24/2/2023) puukl 15.00 - 16.00
- Tiba di Denpasar Sabtu (25/2/2023) pukul 15.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni AMBON - LEWOLEBA, KM Sirimau Berangkat 24 Februari 2023, Tarif Rp 420.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni AMBON - WANCI, Berangkat 20 dan 24 Februari 2023, Tarif Rp 208.000
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.