Polda Maluku Benarkan Polisi yang Ditangkap Polres Maros Merupakan Anggotanya: Sementara Diproses

Polda Maluku membenarkan oknum polisi yang kirim narkoba ke Makassar merupakan anggotanya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat. 

TRIBUNAMBON. COM -- Polda Maluku membenarkan oknum polisi yang ditangkap Polres Maros merupakan anggotanya.

Kini Polres Maros sementara melakukan pengembangan terkait dugaan kepemilikan narkoba tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, kejadian penangkapan tersebut terjadi pada 9 Januari 2023 lalu.

Serta saat ini, kasus tersebut sementara ditangani Polres Maros.

"Benar. Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu, " ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Ambon Dikabarkan Ditangkap Polres Maros, Ketahuan Kirim Sabu ke Makassar

Diungkapkan, yang bersangkutan adalah anggota Polres Aru berinisial Bripka MBS. 

Roem menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan atas kerjasama Polres Maros dan Polres Aru.

"Sebelumnya juga sudah ada koordinasi antara Propam Polda Maluku dan Propam Polda Sulsel, " jelasnya.

"Saat ini sementara ditanganiditangani.  Untuk informasi selanjutnya silakan koordinasi dengan Polda Sulsel, " ujarnya. 

Dijelaskan penangkapan ini bermula dari saat ada paket narkoba terdeteksi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, petugas mendeteksinya dan menyampaikan ke Polres Maros.

Polres Maros lalu menemukan fakta kalau paket tersebut hendak dikirim ke Aru.

Kemudian Polres Maros koordinasi dengan Polres Aru menemukan petunjuk jika pemiliknya adalah anggota Polres Aru.

Ia kemudian ditangkap dan dibawa ke Makassar untuk dilakukan pengembangan.

Saat ini, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut sementara ditangani Polres Maros dan Polda Sulsel yang melakukan pengembangan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved