Angka Perceraian

Ambon, Kota dengan Tingkat Perceraian Paling Tinggi di Maluku Sepanjang 2022

Pengadilan Tinggi Ambon mencatat, sebanyak 355 pasangan di Ambon resmi bercerai pada 2022. Angka perceraian ini merupakan yang tertinggi dibandingkan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Ilustrasi perceraian: Pengadilan Tinggi Ambon mencatat, di antara 11 kabupaten/kota di Maluku, sebanyak 355 pasangan di Ambon resmi bercerai pada 2022. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ambon menjadi Kota di Maluku dengan angka perceraian paling tinggi sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Ambon mencatat, sebanyak 355 pasangan di Ambon resmi bercerai pada 2022.

Angka perceraian ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku, 

Itupun hanya perceraian warga yang menikah dengan Agama Islam.

Sementara sisanya sebanyak 206 kasus dan ditangani di Pengadilan Negeri Ambon.

"Untuk Pengadilan Agama Ambon sebanyak 355 perkara diputuskan, di antaranya talak 111 dan cerai gugatan 244," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Samaun Madaul, Jumat 27/1/2023).

Sementara itu, di posisi kedua yakni ditangani Pengadilan Agama Namlea, dengan wilayah hukum di Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Tercatat sebanyak 188 perkara diputuskan di Pengadilan Agama Namlea, dengan rincian cerai talak sebanyak 42 perkara dan sebanyak cerai gugat 146 perkara.

Baca juga: Perempuan di Ambon Lebih Banyak Gugat Cerai Dibanding Laki-laki

Selanjutnya, Pengadilan Agama Masohi sebanyak 81 perkara di antarnya, cerai talak 19 perkara, cerai gugat 62 perkara.

Serta, Pengadilan Agama Tual yang memutuskan 67 perkara diantaranya, 12 cerai talak, 55 cerai gugat.

"Selanjutnya itu ada Pengadilan Agama Namlea, Pengadilan Agama Masohi dan, kemudian Pengadilan Agama Tual," jelasnya.

Samaun menuturkan, selanjutnya Pengadilan Agama Hunipopu yang memutuskan 70 perkara cerai, dengan rincian 16 Cerai Talak dan 54 cerai gugat.

Sementara Pengadilan Agama Hunimoa dengan pengajuan dan pemutusan perkara perceraian paling sedikit.

Yakni, 30 perkara inkrah, dengan rincian 21 cerai gugat dan 9 cerai talak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved