Gempa Guncang Maluku

Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar Diperpanjang 

Layan mengatakan perpanjangan status tanggap darurat selama dua minggu kedepan atau 14 hari

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumner; Istimewa
Kepala BPBD Tanimbar - status tanggap darurat diperpanjang lantaran masalah teknis dan masih pemuktahiran korban terdampak gempa, Selasa (24/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana pasca gempa 7,5 Magnitudo. 

Demikian disampaikan Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bruno Layan, Selasa (24/1/2023).

Layan mengatakan perpanjangan status tanggap darurat selama dua minggu kedepan atau 14 hari.

"Jadi perpanjangan ini berdasarkan waktu tanggap darurat yang ditetapkan pertama itu kan dua minggu kurang lebih 14 Hari," kata Layan.

Dijelaskannya, perpanjangan status tersebut lantaran BPBD kesulitan mendata kerusakan dan lainnya.

Baca juga: Polisi Pasang Police Line di TKP Kebakaran Hative Kecil

Baca juga: 219 Ribu Lebih Pemilih Pemula di Maluku Belum Punya KTP Jelang Pemilu 2024

Mengingat Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga merupakan wilayah Kepulauan.

“Tentunya perpanjangan masa tanggap darurat bencana telah melaui kesepakatan dengan demikian pertimbangan itulah perlu kita lakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara lengkap sehingga kita bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan secara administrasi yang diminta oleh BPBD Provinsi Maluku,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pemberian bantuan oleh BNPB kepada warga terdampak, BPBD masih akan ada pemutakhiran data tahap 2.

Dirinya pun tak menutup kemungkinan akan ada laporan baru.

Lanjut dijelaskannya, saat ini tercatat 523 bangunan rusak dan 113 Fasilitas kesehatan dan fasilitas militer.

“Jumlah itu sudah kita laporkan namun akan kami pastikan pendataan lagi tahap ke 2, sebab bagi kami belum sepenuhnya laporan yang kami terima sehingga kedepan kami tetap membuka ruang pelaporan, karena bisa saja dalam waktu dekat kami menerima laporan-laporan baru jikalau misalnya ada yang lapor silakan tapi nanti Kita sesuaikan dengan kebutuh an yang ada," tandasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved