BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurusnya di Samsat Ambon

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

Courtesy / Kompas.com
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

bukan pajak.

7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait  kasus pidana dan perdata.

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak Nasional.

9. Hasil cek Fisik Ranmor. 

Adapun penjelasan lebih lengkapnya anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved