BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurusnya di Samsat Ambon
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.
Editor:
Salama Picalouhata
bukan pajak.
7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak Nasional.
9. Hasil cek Fisik Ranmor.
Adapun penjelasan lebih lengkapnya anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.
Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)
Baca Juga
| Berita Kehilangan BPKB Milik PT LIRIATI |
|
|---|
| Berita Kehilangan: BPKB Mobil Milik PT Cakrawala Multi Perkasa |
|
|---|
| Berita Kehilangan: BPKB Mobil DE 8151 AD Atas Nama PT Cahayamas Perkasa |
|
|---|
| Berita Kehilangan: BPKB Mobil DE 8154 LD Milik PT Cakrawala Multi Perkasa |
|
|---|
| Berita Kehilangan BPKB Mobil Atas Nama PT Cahayamas Perkasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.