BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurusnya di Samsat Ambon

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

Courtesy / Kompas.com
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

TRIBUNAMBON.COM -- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

BPKB juga didapat saat membeli kendaraan bekas.

BPKB tersebut berisi identitas kendaraan, identitas pemilik dan data lain.

Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.

Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.

Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.

Ini syrat dokumen untuk mengurus BPKB:

1. Tanda bukti identitas E-KTP 

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian

4. Berita Acara dari Kepolisian

5. STNK asli.

6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved