Pajak Kendaraan

Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Pajak Tahunan, Simak Syarat dan Prosedurnya

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette mengatakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang be

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal
PAJAK KENDARAAN: Saleh Imran Mahulette, selaku Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon saat diwawancarai terkait syarat dan prosedur pembayaran pajak kendaraan. Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette mengatakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap pemilik kendaraan tentunya wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, itu diatur dalam peraturan aturan undang-undang baik di pusat maupun daerah," ucapnya. Jumat (20/1/2023).

Peraturan yang dimaksud antara lain sebagai berikut;

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
  4. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak;
  5. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Mahulette menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun sebelum jatuh tempo yang tertera pada slip pajak atau STNK.

"Di dalam slip pajak atau STNK itu tertera tanggal jatuh tempo, jika melewati tanggal tersebut maka dikenakan denda," jelasnya.

Lanjutnya pembayaran pajak tahunan sudah dapat dilakukan terhitung satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat

"Terhitung satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak itu sudah muncul tagihannya di sistem kita, jadi kalau membayar sebelum tagihan keluar tentu tidak bisa. Misalnya jatuh tempo pada hari ini 20 Januari 2023 maka tagihan sudah muncul pada 20 Desember 2022, sebelum dari tanggal tersebut maka belum bisa bayar," tuturnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
  2. Membawa STNK Asli;
  3. Membawa Fotocopy E-KTP;
  4. Nomor telepon pemilik kendaraan.

Prosedur bayar pajak kendaraan bermotor sebagai berikut :

Datang ke lokasi pembayaran di SAMSAT Ambon ataupun di SAMSAT Mall

Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.

Selanjutnya petugas akan memverifikasi data.

Tunggu hingga petugas memanggil nama anda.

Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Bayarlah pajak kendaraan Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, harus membayar dendanya terlebih dahulu.

Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.

Anda akan dipanggil petugas untuk mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Jika anda telah memenuhi dokumen persyaratan dan memahami prosedurnya maka anda bisa mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Selain itu anda juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved