Sudah Enam Tahun Mayoritas Desa di Kota Tual Dipimpin Penjabat
Terhitung sudah enam tahun, hampir semua desa di Kota Tual, Provinsi Maluku, tidak memiliki kepala desa definitif.
TRIBUNAMBON.COM --- Terhitung sudah enam tahun, hampir semua desa di Kota Tual, Provinsi Maluku, tidak memiliki kepala desa definitif.
Tercatat, dari 27 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Tual, baru tiga desa yang memiliki kepala desa definitif.
Sisanya, dipimpin oleh penjabat sementara.
Tiga kepala desa definitif itu baru dilantik pada akhir 2022.
Sejak enam tahun terakhir atau tepatnya pada November 2017, Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Wali Kota Usman Tamnge hanya melantik penjabat sementara untuk memimpin desa di wilayah itu secara bergantian.
Puluhan penjabat kepala desa di Kota Tual selama ini dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Tual.
Adapun penyebutan desa di Kota Tual biasanya disebut dengan istilah Ohoi.
“Desa di Kota Tual berjumlah 27 desa dari lima kecamatan, baru tiga desa yang memiliki kepala desa definitif. Tiga desa yang memiliki kepala desa definitif baru dilantik akhir tahun 2022 kemarin,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tual Gufroni Rahanyamtel saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: BNPB Minta Warga Maluku Selalu Siaga Karena Aktifitas Kegempaan di Maluku yang Paling Aktif
Baca juga: Warga Maluku Wajib Waspada! Banjir Rob di Pesisir Pantai Diprediksi Terjadi Pada 21-24 Januari 2023
Gufroni mengatakan, banyaknya desa yang belum dipimpin kepala desa definitif karena kebijakan Pemerintah Kota Tual dalam proses pemilihan kepala desa.
Pemeritah Kota Tual membagi pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi tiga klaster.
"Pertama itu rencana 10 desa di tahun 2022, namun hanya tiga desa yang dilakukan pelantikan kepala desa,” katanya.
Sementara klaster kedua direncanakan tahun 2023 dan klaster ketiga rencana akan digelar tahun 2025.
Ia mengaku kendala lain banyak desa di Tual belum memiliki kepala desa definitif alasannya karena sedang dilakukan moratorium Pilkades.
“Kendala lainya karena terdapat moratorium Pilkades atau pemilihan kepala desa dari kementrian karena mau pemilihan kepala daerah,” sebutnya.
Gufroni menjelaskan, pemilihan kepala desa di Kota Tual menganut sistem kerajaan atau dinasti. Kepala desa yang akan ditunjuk berasal dari keluarga yang punya garis keturunan pemimpin di desa tersebut.
Sidak Pasar Marren Tual, Darnawati Sebut Harga Cabai Relatif Murah Dibandingkan Bulan Lalu |
![]() |
---|
Pesta Joget Berujung Maut, Wali kota Tual Keluarkan Maklumat Larangan Hiburan Malam |
![]() |
---|
Temui Menteri Koperasi Budi Arie, Renuat Bahas Pengembangan Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Cerita Glen Songjanan, Pembentang Penurunan Bendera di Kota Tual, Ngaku Deg-degan Akurasi Waktu |
![]() |
---|
Bentangkan Bendera di Jembatan Rumadian-Dian, Ini Poin Tuntutan KNPI dan Cipayung Malra-Tual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.