Mau Poligami? Ini Syarat Pengajuan Poligami di Pengadilan Agama Ambon
Pengadilan Agama Ambon tak hanya melayani gugatan perceraian namun juga permintaan poligami.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama Ambon tak hanya melayani gugatan perceraian namun juga permintaan poligami.
Di tahun 2022, satu permintaan poligami disetujui Majelis Hakim.
Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram kepada TribunAmbon.com mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga poligami disetujui.
Salah satunya persetujuan dari isteri.
"Jadi poligami itu harus ada izin dari istri pertama kalau dia mau tambah istri kedua, kalau isteri ketiga, harus izin istri pertama kedua kalau mau tambah istri jadi tiga istri pertama kedua ketiga semua istri harus setuju," kata Hakim Asram di Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Ambon, Jumat (6/1/2023).
Tak hanya itu, ada pula pertimbangan bila pasangan tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai isteri ataupun sudah tidak bisa memberikan keturunan.
Baca juga: Perempuan di Ambon Lebih Banyak Gugat Cerai Dibanding Laki-laki
Namun, hal itu bukan alasan kumulatif.
"Kemudian alasan berikutnya adalah istri sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban perilaku istri kemudian istri tidak mendapatkan keturunan ini alasan-alasan yang kumulatif dalam arti salah satu terpenuhi sudah bisa disetujui," jelasnya.
"Kalau istri masih bisa melanjutkan melakukan kewajibannya masih bisa melanjutkan keturunan nah kita ambil istri yang menyetujui kalau istri tidak menyetujui tetapi ternyata dalam persidangan dia tidak ada anak dia tidak sakit tidak bisa melakukan kewajibannya meskipun terasa setuju majelis bisa kabulkan dari sisi itu tapi rata-rata perkara itu jarang terjadi," tambahnya.
Sejauh ini, kata Asram, perempuan tidak ingin di madu.
Bahkan ada beberapa kasus, yang meskipun sang isteri tak bisa memberikan keturunan, namun pasangan tetap setia dan tidak ingin berpoligami.
"Kalau istri izinkan kita pertimbangkan memang sulit untuk perempuan di madu tetapi dalam keadaan keadaan tertentu seperti itu dan di mana-mana pengadilan begitu ada juga yang tidak punya keturunan tapi justru tidak poligami," tandasnya.
Berikut beberapa dokumen untuk pengajuan poligami di Pengadilan Agama Ambon.
1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon
10. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon
Punya Niat Poligami, Virgoun Kerap Mendiamkan Inara Rusli jika Keinginannya Ditolak |
![]() |
---|
1 Permohonan Poligami di Ambon pada 2022 Disetujui Hakim, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tiap Hari Rerata 7 Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Ambon |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian akibat KDRT di Ambon Menurun Sepanjang 2022 |
![]() |
---|
Selingkuh Sulit Didamaikan, Tak Heran Ratusan Pasangan di Ambon Akhirnya Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.