Kasus Perceraian

Tiap Hari Rerata 7 Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Ambon

Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A menyidangkan 7 hingga 10 kasus perceraian tiap hari pada tahun 2022. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Ambo

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS PERCERAIAN: Lobby Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah, Sirimau, Ambon, Jumat (6/1/2023). 

Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Faktor meninggalkan salah satu pihak dengan 82 kasus, KDRT sebanyak 18, madat 3 kasus, murtad 3 kasus dan ekonomi 3 kasus.

Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam.

Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam.

Asram yang juga hakim di Pengadilan Agama Ambon ini menjelaskan, peningkatan perceraian menandakan dua hal.

Hal positif yakni, masyarakat semakin sadar akan hukum, namun sebaliknya, meningkatnya perceraian menandakan kualitas ketahanan rumah tangga di Ambon yang semakin menurun.

“Peningkatan ini dari sisi kesadaran hukum bisa dianggap suatu yang positif tapi dari sisi keutuhan rumah tangga bisa dinilai ada kemunduran dalam rumah tangga. Artinya para masyarakat yang berumah tangga mungkin dari sisi kualitas ketahanan rumah tangga semakin menurun, sehingga terjadi peningkatan perceraian,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved