Kasus Perceraian

Tiap Hari Rerata 7 Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Ambon

Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A menyidangkan 7 hingga 10 kasus perceraian tiap hari pada tahun 2022. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Ambo

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS PERCERAIAN: Lobby Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah, Sirimau, Ambon, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A menyidangkan 7 hingga 10 kasus perceraian tiap hari pada tahun 2022.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/1/2023).

"Biasanya tiap hari 7 sampai 10 kasus perceraian yang disidangkan, memang rata-rata seperti itu," kata Asram yang juga Hakim.

Lanjutnya, jumlah kasus perceraian yang disidangkan hampir sama di 2021.

Meskipun jumlah gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Ambon meningkat.

Diketahui, tercatat 583 gugatan perceraian terjadi di Pulau Ambon sepanjang 2022.

Ratusan gugatan perceraian itu berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com dari Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Agama Ambon.

Di 2022, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 184.

Sementara di Pengadilan Agama Ambon sebanyak 399 Kasus.

“Untuk di Pengadilan Agama Ambon untuk tahun ini ada peningkatan dibanding tahun kemarin, jadi sisi data sekitar 399 perceraian. Itu yang sudah inkrah,” tambah Asram.

Dari 399 kasus tersebut, 134 berasal dari talak suami, dan 265 gugat cerai dari isteri.

Baca juga: Angka Kasus Perceraian akibat KDRT di Ambon Menurun Sepanjang 2022

Angka perceraian tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yakni 550 kasus perceraian.

Tercatat 344 kasus di Pengadilan Agama Ambon dan 206 kasus di Pengadilan Negeri Ambon.

Lebih rinci, dari 399 gugatan perceraian, 134 berasal dari talak suami, dan 265 gugat cerai dari isteri.

Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Faktor meninggalkan salah satu pihak dengan 82 kasus, KDRT sebanyak 18, madat 3 kasus, murtad 3 kasus dan ekonomi 3 kasus.

Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam.

Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam.

Asram yang juga hakim di Pengadilan Agama Ambon ini menjelaskan, peningkatan perceraian menandakan dua hal.

Hal positif yakni, masyarakat semakin sadar akan hukum, namun sebaliknya, meningkatnya perceraian menandakan kualitas ketahanan rumah tangga di Ambon yang semakin menurun.

“Peningkatan ini dari sisi kesadaran hukum bisa dianggap suatu yang positif tapi dari sisi keutuhan rumah tangga bisa dinilai ada kemunduran dalam rumah tangga. Artinya para masyarakat yang berumah tangga mungkin dari sisi kualitas ketahanan rumah tangga semakin menurun, sehingga terjadi peningkatan perceraian,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved