Info Daerah
Pejabat Disdikbud SBT Dipolisikan Terkait Dugaan Gratifikasi
Keduanya yakni berinisial YS dan IB yang dituding membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hampir seluruh kepala-kepala sekolah di 'Ita Wotu Nusa' itu
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipolisikan buntut dugaan gratifikasi.
Keduanya yakni berinisial YS dan IB.
"Kami sudah laporkan dugaan praktek gratifikasi yang dilakukan dua oknum pegawai Disdikbud SBT. Yakni YS dan IB, karena membuat LPJ keseluruhan Kepsek di SBT," kata Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Abdul Gafur Rusunrey kepada TribunAmbon.com via WhatsApp, Rabu (4/1/2023).
Ia mengungkap, berdasarkan laporan dan bukti-buktinya, 2 oknum tersebut membuat sebanyak 28 LPJ sekolah baik tingkat SD maupun SMP dengan mahar Rp.500.000-Rp.2.000.000, bila ditotalkan mencapai ratusan juta.
Harusnya, pengelolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan sekolah, bukan malah membayar upah kerja pegawai di Dinas.
"Jika prakteknya begini, pengelolaan BOS tidak lagi efektif dan efisien. Ini akan berdampak negatif terhadap peruntukkannya," ketusnya.
Baca juga: Perkara Dana KIP SD Inpres Ulatu Hilang Kabar, Orang Tua Siswa Tanya Kinerja APIP SBB
Baca juga: Kejati Maluku Selidik Dugaan Korupsi Suap dan Gratifikasi PT Kalwedo, Diduga Libatkan Benjamin Noach
Dijelaskan, seyogyanya ada pihak sekolah yang disiapkan untuk buat LPJ agar dana BOS dibelanjakan tuk hal-hal fundamental sesuai kebutuhan sekolah.
Selain itu, UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12B ayat (1) melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara terlibat suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan tugasnya.
"UU melarang pegawai terlibat hal-hal seperti itu. Masa sekolah tidak punya orang khusus untuk membuat LPJ. Ini harus dikelola dengan baik," tutupnya.
Diketahui, Rusunrey diterima Ipda Rudi H di ruangan SPKT melaporkan dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Gratifikasi di Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.