Kasus Tindak Pidana
Polisi Ambon Tangani 1.434 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2022
Dari total yang kasus ditangani, kata Moyo, terdapat 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran. Kasus menon
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ada sebanyak 1.443 kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku selama tahun 2022.
Dari total 1.443 itu, terdapat tindak pidana penganiyaan sebanyak 365 kasus, pencurian 326 kasus, kekerasan bersama 219 kasus,
Kemudian perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian motor sebanyak 56 kasus.
Hal ini disampaikan PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).
"Dari 1443 total kasus, ada 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan peresentase 42 persen," ucap Moyo Utomo.
Baca juga: Ada Lonjakan Penumpang Kapal di Maluku hingga 93 Persen selama Mudik dan Arus Balik Nataru
Dari total yang kasus ditangani, kata Moyo, terdapat 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.
Kasus menonjol tersebut ialah enam kasus asusila terhadap anak, lima kasus penganiayaan hingga menyebabakan orang meningal dan luka berat, serta satu kasus lagi kepemilikan senjata api.
"Dengan begitu pihak Polresta akan terus melakukan pendektesian dini dan memberikan sosialisasi agar tahun ini dapat mengurangi tingkat pidana di wilayah hukum Polresta Ambon," tandas Moyo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.