Kepemiluan
Masih Kurang Kuota, KPU Maluku Tengah Perpanjang Masa Pendaftaran PPS di 8 Desa
Delapan desa itu antara lain, Desa Nueletetu, Kecamatan Amahai, Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Desa Kanike, Desa Huaulu, Kecamatan Seram Utara
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah perpanjang masa pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 di 8 desa di daerah itu.
"Perpanjangan pendaftaran itu khusus bagi 8 desa yang ada di 4 Kecamatan, antara lain Kecamatan Amahai, Seram Utara, Pulau Haruku dan Kecamatan Saparua," kata Ketua KPU, Abdussamad Ningkeula di Kantornya, Selasa (3/1/2023).
Delapan desa itu antara lain, Desa Nueletetu, Kecamatan Amahai, Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Desa Kanike, Desa Huaulu, Kecamatan Seram Utara dan tiga desa di Kecamatan Saparua seperti Desa Porto, Desa Tiou, dan Desa Saparua.
Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran PPS di 8 desa diperpanjang karena selama masa pendaftaran 18 hingga 22 Desember hingga perpanjangan pertama di 31 Desember 2022 lalu, jumlah pelamar pada masing-masing desa masih belum mencapai enam orang.
Sehingga KPU harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran kedua untuk memenuhi kekurangan kuota yang ada.
Lanjut, PPS adalah penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, artinya mereka berkedudukan di desa/kelurahan. Anggota PPS berjumlah tiga orang per desa/kelurahan.
Untuk proses seleksi, jumlah pendaftar calon anggota PPS bisa mencapai dua kali kebutuhan per desa/kelurahan. Artinya jumlah pendaftar diharap minimal bisa mencapai enam orang per desa/kelurahan
Baca juga: RS. Sumber Hidup Dapat Layani Pasien BPJS Jika Kondisi Gawat Darurat
Baca juga: Bendahara Negeri Rarat - SBT Dituntut 6 Tahun Penjara
Selama masa pendaftaran mulai 18 hingga 31 Desember 2022 lalu, jumlah pelamar di 8 desa tadi mencapai enam orang. Jadi masa pendaftaran diperpanjang hingga 5 Januari 2023," jelas Ningkeula.
Lebih lanjut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PPS. Di antaranya adalah warga negara Indonesia dan minimal berusia 17 tahun.
"Minimal memiliki ijazah SMA sederajat dan lainnya memiliki kemampuan baca tulis yang baik," papar Ningkeula.
Selain itu ada juga kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Persyaratan dan kelengkapan dokumen lebih rinci dapat dilihat di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.