Rabu, 15 April 2026

Korupsi Dana Desa

Bendahara Negeri Rarat - SBT Dituntut 6 Tahun Penjara

Rumalean merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan keuangan Negara alokasi DD/ADD Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Tanita
Bendahara Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Lapang Rumalean Dituntut enam tahun penjara. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Lapang Rumalean Dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), Idho Sampe saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/1/2023).

Rumalean merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan keuangan Negara alokasi DD/ADD Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa Rumalean juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Lapang Rumalean berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” Kata JPU.

Baca juga: Korupsi Rp 600 Juta, Penjabat Kepala Desa Rarat – Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, pimpinan sidang yang diketuai majelis hakim, Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui akibat perbuata terdakwa mengkorupsi ADD/DD Negeri Rarat, Negara alami kerugian keuangan sebesar Rp.626,288,463.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved