Sampah di Ambon

Bodewin Wattimena Pastikan Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Murni Ilegal

Ia mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah tiga atau empat tahun terakhir ini tidak pernah meminta pedagang untuk membayar retribusi sampah.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Alfin
Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Mardika, Kota Ambon, Senin (26/12/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon murni ilegal.

Ia mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah tiga atau empat tahun terakhir ini tidak pernah meminta pedagang untuk membayar retribusi sampah.

“Sampai hari ini kita belum menarik retribusi sampah. Penagihan di luar Pemkot berarti pungli dan ilegal,” kata Bodewin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dikatakan, tak hanya di pasar, penagihan retribusi sampah secara ilegal juga biasanya dilakukan pada kawasan perumahan.

Dengan ini, Pemkot Ambon memang sudah berencana agar penanganan sampah akan melibatkan masing-masing RT/RW.

Hal ini agar meminimalisir adanya pungli yang dibuat pihak lain mengatasnamakan Pemkot Ambon.

“Jadi tidak hanya di pasar, di rumah-rumah juga mereka mengaku sering ditagih. Makanya itu yang membuat kita mau serahkan ke RT/RW untuk nanti bisa ditetapkan besaran iurannya baru kami lakukan penagihan,” tandasnya.

Baca juga: Dua Minggu Tak Diangkut, Sampah di Pasar Mardika Kota Ambon Menggunung

Diberitakan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku minta Satgas Saber Pungli panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua OKK DPD KNPI Maluku Zulfikar Marasabessy menyusul temuan pungutan tidak wajar terhadap para pedagang di pasar tradisional itu.

Dijelaskan, dari penelusuran KNPI di Pasar Mardika, diketahui pedagang ditagih sebesar Rp 6 ribu perhari.

Pengakuan pedagang, dalih oknum tanpa seragam kedinasan itu adalah untuk kebersihan atau yang kerap disebut uang sampah.

Padahal, retribusi kebersihan yang ditetapkan pemerintah kota hanya Rp 2 ribu per hari.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved