Ambon Hari Ini

Kasus Covid-19 Melandai, Kota Ambon Siap Sambut Tahun Baru 2023 Tanpa PPKM

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku siap mencabut status PPKM di Ambon sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Presiden RI, Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku siap menyesuaikan pencabutan status PPKM itu di Kota Ambon.

“Kalau PPKM sudah dicabut oleh Presiden otomatis kita juga cabut karena kita hanya mengikuti instruksi Pemerintah Pusat,” kata Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (30/12/2022).

Dijelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon padahal sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 6 Desember sampai 5 Januari 2023 mendatang.

Status tersebut kemudian membuat berbagai sektor tetap beroperasi namun masyarakat diimbau agar harus kembali menerapkan protokol yang ketat.

Baca juga: Aziz Fidmatan Cari Keadilan, Surati Kapolri Menyoal Laporan Polisi di Polda Maluku

Baca juga: 16 Bakal Calon DPD RI Siap Bertarung di Pemilu 2024, Termasuk 4 Petahana

Baik itu di sektor pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum.

Namun lanjut dia, jika Presiden telah mencabut instruksi tersebut lantaran kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berarti Kota Ambon juga akan menerapkan hal demikian.

“Bila perlu hari ini juga kita cabut,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved