Kepemiluan

16 Bakal Calon DPD RI Siap Bertarung di Pemilu 2024, Termasuk 4 Petahana

Dari 16 nama yang mendaftar, 4 diantaranya adalah petahana yakni Miranti Dewaningsih, Anna Latuconsina, Novita Anakotta, dan Nono Sampono.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan 16 bakal calon DPD RI telah mendaftar, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 16 nama bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI siap bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 16 nama yang mendaftar, 4 diantaranya adalah petahana yakni Miranti Dewaningsih, Anna Latuconsina, Novita Anakotta, dan Nono Sampono.

Sementara 12 bakal calon lainnya yakni Ali Roho Talaohu, Samson Yasir Alkatiri, Frankois Orno, Siti Aminah Amahoru, Abu Kasim Sangadji, H. M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Basri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

“Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD RI telah selesai dan yang terdaftar ada 16 orang itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, dengan hanya ada 16 bakal calon, menandakan minimnya minat kursi DPD RI di Pemilu kali ini.

Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, yang mendaftar mencapai 45 orang.

Baca juga: Bumi Perkasa Timur Larang Pedagang Lorong Tahu Bangun Lapak Permanen, Man: Sebenarnya Ada Apa

Baca juga: Aziz Fidmatan Cari Keadilan, Surati Kapolri Menyoal Laporan Polisi di Polda Maluku

Kemudian, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai peserta pemilu jalur perseorangan.

“Jadi memang untuk minat kursi DPD kali ini cukup minim karena jumlahnya berbeda dengan Pemilu sebelumnya,” ungkap Kubangun.

Setelah proses pendaftaran ini, ia akan ada tahapan selanjutnya.

Yakni verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi rekapitulasi berkaitan dengan syarat dukungan minimal.

Syarat minimal dimaksud berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000. 

“Dukungan tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved