Kasus Rudapaksa
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakek Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Ajukan Banding
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022) memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup kep
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Robby Hitipeuw, pelaku rudapaksa 5 anak dan cucu saat ditangkap. RH telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim, Rabu (7/12/2022)
Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.
Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.
Terdakwa ternyata sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kemudian korban IGH (18) anak ke empat, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.
Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam tersangka merengut kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini.(*)