Korupsi di Maluku

Tak hanya Korupsi Dana Hibah, Sekretaris KPUD SBB Juga Jalani Sidang Korupsi Anggaran Pemilu 2014

Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah KPUD SBB tahun 2016-

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengadilan Negeri Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mochamad Djefri Lessy dalam sehari menjalani dua sidang kasus korupsi sekaligus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (16/12/2022).

Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah KPUD SBB tahun 2016-2017 dan kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPUD SBB tahun anggaran 2014.

Dalam sidang dakwaan kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPUD SBB tahun anggaran 2014, Lessy menjadi terdakwa bersama Bendahara Pengeluaran KPUD SBB, Herry Boby Resimanuk.

Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp9.657.787.250.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring cs dalam dakwaannya menjelaskan Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten SBB nomor SP DIPA-076.01.2.659580/2014 dengan total anggaran sebesar Rp13.608.465.000, pada 5 Desember 2013 lalu.

Terdakwa Resimanuk kemudian membuat SPP TUP dan selanjutnya ditandatangani terdakwa Lessy tanpa ada bukti dukung pengeluaran.

Terdakwa Resimanuk bahkan memalsukan tanda tangan Pejabat penandatangan SPM, Juliana Kilanmase.

“Terdakwa Resimanuk, memalsukan tandatangan Pejabat penandatangan SPM saksi Juliana Kilanmase karena terdakwa anggap Surat Persetujuan Pembayaran pencairan tersebut hanya arsip saja. Pengajuan SPP tersebut tanpa ada bukti pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah,” kata JPU.

Baca juga: PPK dan Bendahara Pengeluaran KPUD SBB Korupsi Dana Hibah Hingga Rp 2 Milyar

Baca juga: Sekda MBD Alfonsius Siamiloy Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti

Lanjutnya, terdakwa Resimanuk memasukkan seolah-olah ada bukti dalam BKU akan tetapi pada kenyataannya tidak ada bukti dukung dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Meskipun terdakwa tahu hal itu tak diperbolehkan mengajukan SPP tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah.

Tak hanya itu, kegiatan dibuat seolah-olah ada bukti dukung yaitu untuk kegiatan belanja antara lain Keperluan kantor, Honor Operasional Satuan kerja, Barang operasional lainnya, Bahan, Honor Kegiatan, Barang non operasional lainnya, Langganan listrik, Sewa, Jasa profesi, Jasa lainnya.

Serta Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, Perjalanan dinas biasa, Perjalanan dinas dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting luar kota dan Peralatan dan Mesin.

“Pencairan tersebut masuk ke Rekening KPU 1401002606 pada Bank Maluku Cabang Piru kemudian terdakwa Resimanuk merinci penggunaan anggaran tanpa didukung bukti pengeluaran selanjutnya terdakwa masukkan dalam Buku Kas Umum dan untuk bukti pertanggungjawabannya terdakwa isi seolah-olah sudah ada bukti pertanggungjawabannya,” jelas JPU.

JPU menyebut, berdasarkan perhitungan ahli, telah terjadi penyimpangan pembayaran terhadap pengelolaan anggaran KPU Kabupaten SBB Tahun 2014 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dokumen pendukung pembayaran dibuat secara Pro Forma (dokumen yang dibuat cenderung asal asalan atau formalitas semata) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/daerah senilai Rp9.657.787.250.

“Akibat perbuatan terdakwa Herry Boby Resimanuk dan Mochamad Djefri Lessy mengakibatkan atau timbulnya kerugian Keuangan Negara sebesar senilai Rp9.657.787.250,” sebut JPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved