Ambon Hari Ini
Christianto Laturiuw Minta Tenaga Honorer Digaji Rp 2,8 Juta Per Bulan, Sesuai UMK Kota Ambon
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw meminta tenaga honorer digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw meminta tenaga honorer digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Hal ini disampaikan menyusul adanya usulan kenaikan UMK dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta.
“Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2023 itu, sebetulnya sudah harus dipandang juga sebagai sebuah bentuk penyesuaian kepada tenaga honorer atau tenaga kontrak yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” kata Christianto Laturiuw, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan, meskipun saat ini Ambon berada pada kondisi ekonomi yang tidak terlalu membaik, tetapi perlu bisa disiasati.
Apalagi hal ini berkaitan dengan hak-hak orang yang wajib mendapatkan itu, terutama untuk tenaga honorer.
“Besaran angka sebenarnya tidak boleh juga menjadi sebuah kendala. Karena itu berkaitan dengan hak kepada warga,” ujarnya.
Baca juga: Jafry Taihuttu Minta Semua Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK, Alasannya Masuk Akal
Laturiuw menyarankan, persoalan upah tenaga honorer ini bisa dimulai dengan pengkajian terhadap kehadiran tenaga honorer itu sendiri.
Jika tenaga honorer bersangkutan sangat membutuhkan pekerjaannya, berarti jelas harus dibayar sesuai UMK.
“Saya sudah tekankan beberapa kali, terutama pada teman-teman dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga bagian keuangan yang merupakan mitra dari komisi II , kami berharap poin-poin seperti itu juga harus betul-betul menjadi perhatian kita,” harap Laturiuw.
Diberitakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ambon tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan dengan kenaikan itu sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp2.811.111.
“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan perupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023 telah diusul Rp2.811.111 karena ini mengalami peningkatan 8,07 persen,” kata Steven kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022) siang.
