Ambon Hari Ini
Jafry Taihuttu Minta Semua Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK, Alasannya Masuk Akal
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta semua perusahan harus menggaji karyawan sesuai UMK.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta semua perusahan harus menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota ( UMK ).
Menurutnya, dengan menggaji karyawan sesuai UMK menandakan perusahan tersebut telah menghargai jasa karyawannya.
“Harapan kami, kami ingin orang Ambon itu dihormati. Ada proses harmonisasi, ada proses memanusiakan orang Ambon. Cara memperlakukannya adalah bayar gaji mereka itu secara manusiawi. Secara manusiawi itu apa, sesuai dengan UMK,” kata Jafry, Senin (5/12/2022).
Dikatakan, UMK tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen yang jika dikalkulasikan dari awalnya sekitar Rp2,6 juta akan naik menjadi Rp2,8 juta.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar kenaikan UMK tak hanya disosialisasikan tapi harus diedukasikan kepada seluruh perusahaan di Ambon.
“Mengedukasi seluruh perusahan yang ada di Ambon, untuk juga memperlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK/UMP yang baru yang disusul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku,” ungkapnya.
Baca juga: Naik 8,07 Persen, Disnaker Usul UMK Ambon jadi Rp 2,8 Juta
Ia juga berencana untuk mengajak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon untuk kunjungan kerja ke perusahan-perusahan guna memastikan berapa besar upah yang diberikan kepada karyawan selama ini.
“Kalau ada yang di bawah Rp2,8 itu harus juga dibuktikan, bahwa kemampuan keuangan perusahaan mereka itu tidak maksimal untuk membayar karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cara mendukung kemampuan keuangan itu pasti ada standarnya acuannya melalui hasil audit. Pemkot ambon meminta untuk audit keuangan untuk membuktikan kemampuan keuangan perusahan dibilang tidak cukup,” tandasnya.
Diberitakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ambon tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan dengan kenaikan itu sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp2.811.111.
“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan perupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023 telah diusul Rp2.811.111 karena ini mengalami peningkatan 8,07 persen,” kata Steven kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022) siang. (*)