UMK Ambon

Naik 8,07 Persen, Disnaker Usul UMK Ambon jadi Rp 2,8 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan dengan kenaikan itu sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp 2.811.111.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya
UMK AMBON: Kepala Disnaker Ambon, Steven Patty saat diwawancarai terkait hasil rapat penyusunan UMK Ambon 2023 mendatang di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ambon tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen.

Usulan tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan dengan kenaikan itu sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp 2.811.111.

“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan perupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023 telah diusul Rp2.811.111 karena ini mengalami peningkatan 8,07 persen,” kata Steven kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022) siang.

Dijelaskan, UMK pada 2022 ini ada pada kisaran Rp 2,6 juta.

Baca juga: UMP Maluku Naik Jadi Rp 2,8 Juta, Sadali Ie Harap UMK Juga Setara

Dari kenaikan 8,07 persen, berarti total nilai adalah Rp 215.044.

Lanjut dia, besaran nilai kenaikan UMK dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai.

Dimana, kenaikan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu didaerah tersebut.

“Jadi penetapan UMK ini nanti kami usulkan melalui Wali Kota Ambon untuk diusul ke Gubernur Maluku agar ditetapkan,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved