Sabtu, 9 Mei 2026

UMP Maluku

UMP Maluku Naik Jadi Rp 2,8 Juta, Sadali Ie Harap UMK Juga Setara

Sadali Ie mengharapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 juga harus segera disesuaikan dengan UMP Maluku

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumner; Istimewa
Plt. Sekda Maluku ketika diwawancarai terkait UMP Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Maluku tahun 2023 resmi dinaikkan Pemerintah jadi Rp2.812.827,66.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie mengharapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 juga harus segera disesuaikan dengan UMP Maluku.

"Kalau penetapan UMP itu jadi payung untuk semua. Jadi diharapkan semua juga bisa mengikuti," kata Sadali kepada wartawan, di Santika Hotel Premiere Ambon, Rabu (30/11/2022).

Sadali menjelaskan, besaran nilai kenaikan UMP dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai.

Kenaikan UMP mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu didaerah tersebut.

Di Maluku, lanjutnya, kenaikan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 772 tahun 2022 pada tanggal 28 November 2022.

UMP di Maluku naik 7,39 persen dari tahun 2022 yang berkisar sebesar Rp. 2.619.000.

Baca juga: Plt. Sekda Maluku Resmi Umumkan Kenaikan UMP Jadi Rp 2,8 Juta di Tahun 2023

Baca juga: Marasabessy Prediksi Polandia Ungguli Argentina di Laga Fase Grup

"Peningkatan UMP sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomo 772 tahun 2022 pada tanggal 28 november 2022. Ada peningkatan sedikit dari tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya UMP Rp 2,6 juta sekarang jadi 2,8 juta. Bertambah sekitar Rp 190sekian ribu, kita bulatkan Rp 200ribu," jelasnya.

Sadali juga berharap para pengusaha segera menyesuaikan dengan regulasi yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang itu.
"Diharapkan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur dimaksud maka pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar upaya yang diterima para tenaga kerja dapat sesuai dengan kebijakan pemerintah," tandasnya.

Diketahui, UMK 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved