Korupsi Dana Desa

Tak Terima Vonis Bertambah, Muhammad Rasmi Sulla Kasasi Putusan PT Ambon

Sulla merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi. Penjabat Kades Administratif Rukun Jaya Muhammad Rasmi Sulla ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.

Selain itu, pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan juga tak berjalan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten SBT tahun 2019, kerugian keuangan Negara sebesar Rp715,4 juta. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved