Korupsi Dana Desa
Tak Terima Vonis Bertambah, Muhammad Rasmi Sulla Kasasi Putusan PT Ambon
Sulla merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Rasmi Sulla ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sulla merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019.
Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Herbert Dadiara kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Herberth mengatakan kliennya tak terima atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menaikkan hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
"Klien kami melakukan upaya hukum ke MA atas naiknya putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon selama enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Herberth.
Baca juga: 8 Tim Maluku Siap Menuju Liga 1 Indonesia
Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Warga Silale Ambon Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Dijelaskannya, PT Ambon juga menghukum Sulla membayar uang pengganti sebesar Rp721,1 juta subsider dua tahun penjara.
PT Ambon juga menyatakan Sulla melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Ambon memvonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp721,17 juta subsider dua tahun penjara bagi terdakwa.
Serta dinyatakan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Namun, JPU tak terima dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pasalnya, JPU menuntut Sulla dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam vonis hakim terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dihukum empat tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp980 juta.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.