Korupsi Dana Desa

Tak Terima Vonis Bertambah, Muhammad Rasmi Sulla Kasasi Putusan PT Ambon

Sulla merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi. Penjabat Kades Administratif Rukun Jaya Muhammad Rasmi Sulla ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Rasmi Sulla ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sulla merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019.

Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Herbert Dadiara kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Herberth mengatakan kliennya tak terima atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menaikkan hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

"Klien kami melakukan upaya hukum ke MA atas naiknya putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon selama enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Herberth.

Baca juga: 8 Tim Maluku Siap Menuju Liga 1 Indonesia

Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Warga Silale Ambon Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Dijelaskannya, PT Ambon juga menghukum Sulla membayar uang pengganti sebesar Rp721,1 juta subsider dua tahun penjara.

PT Ambon juga menyatakan Sulla melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Ambon memvonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp721,17 juta subsider dua tahun penjara bagi terdakwa.

Serta dinyatakan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Namun, JPU tak terima dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pasalnya, JPU menuntut Sulla dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam vonis hakim terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dihukum empat tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp980 juta.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved