Korupsi di Maluku
Sempat Dijatuhi 4 Tahun Penjara, Kini MA Turunkan Vonis KPN Desa Kilga Watubau – SBT Jadi 3 Tahun
Rumaday merupakan terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Kilga Watubau tahun anggaran 2016.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi atas Kepala Pemerintah Negeri (Desa) Administratif Kilga Watubau, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), .
Ismail Rumaday merupakan terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Kilga Watubau tahun anggaran 2016.
MA menurunkan vonis Rumaday jadi tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa Hukum Rumaday, Herberth Dadiara mengatakan MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).
“Permohonan kasasi Jaksa ditolak atas klien kami Ismail Rumaday, dan vonisnya diturunkan menjadi tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan ada uang pengganti juga yang harus dibayarkan,” kata Dadiara kepada TribunAmbon.com Jumat (2/12/2022).
Meski vonis diturunkan namun, MA tetap menjatuhkan pidana tambahan kepada Rumaday untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.302.058.068.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama setahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN, Pendaftaran Buka 1 - 7 Desember 2022, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Perdana di Maluku, RSUP dr. J. Leimena Layani Intervensi Jantung Non Bedah
Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Rumaday alias Ismail dengan pidana Penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Serta, membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 302.058.068.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.
JPU tak terima putusan itu dan mengajukan banding hingga kasasi lantaran putusan Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.