Tolak Gugatan SK Rektor IAIN Tentang Pembekuan LPM Lintas, Majelis Hakim Dinilai Tidak Progresif
Majelis hakim tidak progresif terhadap sidang putusan yang menolak gugatan SK Rektor IAIN Ambon tentang pembekuan LPM Lintas.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Pemaparan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN itu, yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut adalah para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas.
Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.
Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Dimana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan.
Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.
"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon," bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin (28/11/2022).
