Minggu, 19 April 2026

Sidang Richard Louhenapessy

Diduga Suap Eks Wali Kota Ambon, Amri Minta Bebas Sebut Jaksa Salah Kira

Permohonan pembebasan itu dibacakan kuasa hukum Amri, Basri saat sidang beragenda Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus suap Wali Kota Ambon, Jumat (25/11/2022). 

Dalam pengurusan tersebut, Amri memberikan sejumlah uang terima kasih untuk jasa Andrew Erin Hehanussa (BAP terpisah).

Yaitu sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai alfamidi.

Lanjut JPU, terdakwa Amri mentransfer uang Rp250 juta juta kepada saksi Richard Louhenapessy (BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew pada 9 April 2020.
Kemudian mentransfer lagi Rp250 juta pada 14 April 2020.

Dari uang tersebut Andrew mencairkan Rp 250 juta dan sebanyak Rp50 juta ditransfer Andrew ke rekening Richard.

Kemudian sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai ke Richard di kantor Wali Kota Ambon.

Transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta.

Saksi Andrew mencairkan dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard.

Sisanya Rp175 juta juga diserahkan langsung Andrew.

Terakhir ada uang RP 500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa yang disebut untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Lahan tersebut untuk usaha gerai dan sarang burung wallet yang disewakan melalui kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa.

Uang tersebut ternyata telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved