Sidang Richard Louhenapessy
Diduga Suap Eks Wali Kota Ambon, Amri Minta Bebas Sebut Jaksa Salah Kira
Permohonan pembebasan itu dibacakan kuasa hukum Amri, Basri saat sidang beragenda Pembelaan di Pengadilan Tipikor
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bernama Amri minta dibebaskan.
Permohonan pembebasan itu dibacakan kuasa hukum Amri, Basri saat sidang beragenda Pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Majelis hakim yang terhormat, Yang pertama bahwa Hakim Yang mulia jangan memutuskan Amri secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dimaksud berdasarkan Fakta persidangan. Meminta untuk yang mulia hakim dapat memulihkan nama dan derajat Amri kembali ke semula. Meminta agar Amri dibebaskan dari tahanan,” Basri, Jumat (25/11/2022).
Menurut Basri, fakta persidangan menunjukkan Amri tidak menyuap Richard Louhenapessy (berkas perkara terpisah) demi perizinan Alfamidi di Ambon.
Uang Rp 500 juta yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai suap itu merupakan uang sewa tana milik Andre Hehanussa (berkas perkara terpisah) untuk kontrak 10 tahun.
Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Rp 500 Juta tuk 60 Gerai Alfamidi di Ambon
Baca juga: Ini Dia Profil Supermoto Indonesia - Ambon Chapter
“Uang Rp 500 juta berdasarkan fakta persidangan yang di transfer lebih dulu ialah uang Jaminan sewa yang telah saya sebutkan diatas, bukan uang untuk menyuap atau yang dikatakan jaksa sebagai Gratifikasi,” jelas Basri.
Bahkan menurut Basri, Amri tidak memaksakan Richard Louhenapessy untuk mempercepat proses perizinan gerai Alfamidi.
“Uang Rp 500 juta yang disebut sebagai penyuapan oleh JPU KPK itu adalah uang sewa tanah milik Andre Hehanusa yang di kontrak selama 10 tahun. Sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa saudara Amri tidak pernah memaksakan untuk Terdakwa Richard Louhenapessy agar mempercepat Izin Gerai Alfamidi,” tambahnya.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, Ketua majelis hakim tipikor Ambon, Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota menunda sidang hingga 8 Desember 2022 dengan agenda putusan.
Sebelumnya, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri dituntut 2,5 tahun penjara.
Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho juga menuntut Amri membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Dalam amar tuntutan, JPU membeberkan Amri merupakan pihak kedua yang dipercayai saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT. Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Amri ternyata merupakan seorang pensiunan PNS di Makassar yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara.
Dalam pengurusan tersebut, Amri memberikan sejumlah uang terima kasih untuk jasa Andrew Erin Hehanussa (BAP terpisah).
Yaitu sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai alfamidi.
Lanjut JPU, terdakwa Amri mentransfer uang Rp250 juta juta kepada saksi Richard Louhenapessy (BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew pada 9 April 2020.
Kemudian mentransfer lagi Rp250 juta pada 14 April 2020.
Dari uang tersebut Andrew mencairkan Rp 250 juta dan sebanyak Rp50 juta ditransfer Andrew ke rekening Richard.
Kemudian sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai ke Richard di kantor Wali Kota Ambon.
Transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta.
Saksi Andrew mencairkan dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard.
Sisanya Rp175 juta juga diserahkan langsung Andrew.
Terakhir ada uang RP 500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa yang disebut untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Lahan tersebut untuk usaha gerai dan sarang burung wallet yang disewakan melalui kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa.
Uang tersebut ternyata telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Suap-Wali-kota.jpg)