Kasus Rudapaksa
Sangkal Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Batu Merah - Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis 15 tahun diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kepada Ayah di Batu Merah itu lantaran tega merudapaksa anak kandunya sendiri yang mas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa AA (35), seorang ayah di Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis 15 tahun penjara.
Vonis 15 tahun diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kepada Ayah di Batu Merah itu lantaran tega merudapaksa anak kandunya sendiri yang masih berumur 6 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina juga memvonis terdakwa AA dengan denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat sidang, Rabu (9/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, secara berlanjut".
“Terdakwa dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar.
Baca juga: Kedapatan Konsumsi Narkoba, Buruh Pelabuhan di Ambon Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Namun, pada pengganti denda, JPU menuntut terdakwa Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.
Hukuman berat dijatuhkan ke terdakwa lantaran Terdakwa tega merudapksa anak kandungnya sendiri, namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
Hal yang memberatkan putusan juga yakni Perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup di dalam masyarakat.
Sementara Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa Belum pernah dihukum.(*)