Penganiayaan Ibu Bhayangkari
Kasus Selingkuh Oknum Polisi dengan Ibu Bhayangkari, Kapolres Bursel; Saksi Sudah Diperiksa
Briptu Isra Sangaji, oknum Polisi terduga penganiaya Ibu Bhayangkari sekaligus selingkuhan korban hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Mapolres
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Briptu Isra Sangaji, oknum Polisi terduga penganiaya Ibu Bhayangkari sekaligus selingkuhan korban hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Buru.
Kepada TribunAmbon.com, Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar memastikan proses hukum hingga etik berjalan.
Dijelaskan, proses pidana ditangani langsung Dirkrimum Polda Maluku, yakni dugaan penganiayaan.
Sedangkan pelanggaran etik, yakni perselingkuhan ditangani pihaknya.
Lanjutnya, saat ini satu saksi yang adalah teman dekat korban telah diperiksa.
Menyusul dua saksi lainnya, termasuk suami korban yang juga anggota Polri berpangkat Aipda.
Diketahui suami korban dan pelaku sama bertugas di Polres Buru Selatan.
“Sudah ada pemeriksaan saksi, tiga orang, namun baru satu yang menjalani pemeriksaan,” kata pria yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Maluku itu.
Gumilar pun menegaskan tidak memberi ampun anggotanya yang terbukti bersalah melanggar.
Kapolda Maluku pun disebut memberi atensi tinggi akan kasus tersebut.
Baca juga: Pengakuan Oknum Polisi Maluku yang Aniaya Ibu Bhayangkari, Akui Karena Cemburu dengan Suami Korban
“Sanksi terberat ya PDTH,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar membenarkan penahanan Briptu Isra Sangaji.
“Intinya kasus ini masih dalam lidik, tetap ditangani," kata Kombes Pol Andi Iskandar kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/11/2022) lalu.
Polda bahkan membentuk tim khusus untuk menangani kasus penganiayaan oleh pelaku terhadap ibu Bhayangkari.
Diketahui korban sendiri telah meninggal karena lakalantas di Buru Selatan, Jumat (14/10/2022), akibat kendaraan yang ditumpangi ditabrak babi hutan.
Selang empat hari kemudian, keluarga korban melaporkan adanya dugaan penganiaan yang dialami korban.
Juga terungkap ternyata korban dan pelaku memiliki hubungan asmara, padahal keduanya telah sama-sama menikah. (*)