Tilang ETLE

2.684 Pelanggar Terkena Tilang ETLE dalam 3 Hari, Paling Banyak di Jl Sultan Hairun - Ambon

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat menyatakan, 2 ribu lebih pelanggar kena tilang paling banyak di Jalan Sultan Hairun, yakni sebanyak

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
TILANG ETLE: Suasana arus lalu lintas dikawasan pos Kota Ambon, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga hari penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon jumlah pelanggar lalu lintas meningkat.

Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggar yang terekam kamera ETLE mencapai 2.684 orang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat menyatakan, 2 ribu lebih pelanggar kena tilang paling banyak di Jalan Sultan Hairun, yakni sebanyak 1.032 pengendara.

Kedua, ada di Jalan Ay Patty dengan 968 pelanggar, kemudian Pattimura (626) dan Sultan Babulah (26)

"Ada juga penilangan dengan mengunakan Kamera ETLE Mobile itu ad 32 pelanggar dalam tiga hari," ucap Roem, Kamis (3/11/2022).

Lanjut Ohoirat, menjelaskan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalu lintas.

Jadi, siapapun yang terekam melakukan pelanggaran lalu  lintas maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Baca juga: Sudah Berlaku di Ambon, Ini Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE

"Semua pelanggar lalulintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama dimata hukum," tegas Ohoirat.

Bahkan, tambah Rum, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalulintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved