Biaya Pemindahan Makam

Pemkot Ambon Akui Tak Tahu-menahu soal Biaya Pemindahan Makam dari TPU Covid-19

Ia menerangkan, perihal pemindahan makam, Pemkot Ambon hanya mengurus administrasi yang nantinya akan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Bodewin

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal
TPU COVID-19: Tampak empat makam di TPU Covid-19, Desa Hunuth, Kecamatan teluk Ambon, Kota Ambon sudah dibongkar, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( PRKP ) mengaku tak tahu-menahu soal biaya pemindahan makam jenazah dari TPU Covid-19 Rp. 23 juta.

“Pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya bayar Rp23 juta untuk pindahkan makam itu,” kata Kadis PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, Jumat (28/10/2022).

Ia menerangkan, perihal pemindahan makam, Pemkot Ambon hanya mengurus administrasi yang nantinya akan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena atas persetujuan dokter ahli dorensik.

“Jadi, istilahnya kita hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak-tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik,” ungkapnya.

Rustam mengaku tidak bertanggungjawab dengan pemindahan, hanya memiliki kawajiban terkait dengan permohonan keluarga untuk memindahkan, atas persetujuan dokter ahli Forensik.

“Memang masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Wali Kota setelah melengkapi  semua persyaratan dari dokter ahli forensik, apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksankan,” cetus Simanjuntak.

Lanjutnya, sampai dengan hari ini pihak Pemkot telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga.

Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan.

“Sementara ini ada satu permohonan permohonan untuk pemindahan jenzah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” pungkasnya.

Baca juga: Ahli Forensik: Warga Tidak Mampu Disarankan Tak Memindahkan Makam Keluarganya dari TPU Covid-19

Diberitakan, Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana membenarkan pembayaran makam jenazah dari TPU Covid-19 sebesar Rp23 juta.

Ia menerangkan, pembayaran tersebut diperuntukan bagi beberapa hal saat proses pemindahan berlangsung.

Misalnya, untuk membayar jasa tenaga kesehatan sebanyak 10 orang dengan pembayaran masing-masing Rp1 juta.

Belum lagi untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya juga dipakai para tenaga kesehatan.

Dan ada beberapa seperti biaya makan, operasional, dan lainnya.

“Kalau mau dirincikan tenaga kesehatan yang dipakai saja 10 orang dan dibayar masing-masing perorang itu Rp. 1 juta. Jika ditotalkan itu sudah Rp10 juta. APD itu perunit saja Rp450 ribu, belum lagi pakai ambulance dan lain-lain semua itu memakan anggaran,” ungkap Willy.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved