Obat Sirup

Edaran Kemenkes soal Obat Sirup, DPRD SBB Bakal Awasi Penanganan Dinas Kesehatan

Obat sirup dengan berbagai varian beredar di sejumlah apotik, toko obat lainnya, dan Puskesmas, olehnya itu antisipasi perlu dilaksanakan secepat mung

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Sumber; Bobby G.Tianotak
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten SBB Bobby G.Tianotak 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bakal mengawasi sejauh mana Dinas Kesehatan menerjemahkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal pemberhentian mengedarkan, meresepkan, dan jual obat sirup.

Bukan hanya menerjemahkan, bahkan langkah dan penanganan rencananya siap dilakukan agar memastikan kinerja Dinkes SBB merespon surat edaran itu.

"Kita lihat sejauh mana Dinkes SBB menerjemahkan surat edaran dari Kemenkes. Komisi II bakal memantau dan mengawasi penanganan serta langkah terukur yang diambil Dinkes," ungkap Ketua Komisi II DPRD SBB, Bobby G. Tianotak melalui WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (25/10/2022).

Obat sirup dengan berbagai varian beredar di sejumlah apotik, toko obat lainnya, dan Puskesmas, olehnya itu antisipasi perlu dilaksanakan secepat mungkin.

Langkah demikian penting ditempuh sebagai pencegahan segala bentuk kejadian diluar keinginan bersama, jika tidak direspon, akan menjatuhkan banyak korban di wilayah SBB.

"Banyak jenis obat sirup diedarkan di SBB. Untuk itu, perlu ditangani segera agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama," imbuhnya.

Baca juga: Dinkes Seram Bagian Timur Sikapi Surat Edaran Kemenkes RI soal Obat Sirup

Dijelaskan, peran aktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SBB juga patut menempuh langkah-langkah terukur untuk memberhentikan pengedaran obat sirup.

"Dirut RSUD SBB juga harus berperan aktif merespon edaran Kemenkes RI. Pasalnya, akan berakibat fatal bagi kita semua," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan SBB, dr. Yahanis Tappang mengaku pihaknya telah mengecek peredaran obat sirup di apotik dan Puskesmas.

Selain itu, surat pemberitahuan juga disampaikan kepada seluruh pelaku kesehatan di wilayah SBB berhenti menjual dan mengedar obat sirup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved