Obat Sirup
Dinkes Seram Bagian Barat Sikapi Surat Edaran Kemenkes RI soal Obat Sirup
Dinkes SBB pun memberi pemberitahuan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan toko obat termasuk seluruh
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) merespon cepat Surat Edaran Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) perihal larangan jual obat sirup.
Bahkan, pemberitahuan ke seluruh apotik untuk berhenti meresepkan, mengedarkan, dan menjual obat sirup kepada masyarakat umum.
"Usai surat Kemenkes diterima, kita membuat memberitahu agar berhenti edarkan, meresepkan, dan menjual obat sirup. Surat tindaklanjut dibuat pada 20 oktober," tegas Kepala Dinas Kesehatan SBB, dr. Yohanis Tappang melalui telepon kepada TribunAmbon.com, Selasa (25/10/2022).
Dinkes SBB pun memberi pemberitahuan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan toko obat termasuk seluruh pedagang menengah kecil yang menjajakan obat sirup.
Selain itu, pengecekan apotik-apotik demi mencegah maupun membatasi peredaran obat sirup sudah ditempuh staf Dinkes yang bertanggungjawab di bidang dimaksud.
"Bukan saja apotik, Puskesmas, toko obat, dan pedagang kecil lainnya pun mendapat pemberitahuan. Staf Dinas juga sudah melaksanakan pengecekan," bebernya.
Ia mengungkap, sementara ini Dinkes sedang membangun berkoordinasi dengan Polres SBB supaya mengecek secara rutin.
Baca juga: BPOM Nyatakan 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Ini Aman
"Koordinasi sedang dibangun dengan Polres SBB. Nantinya, akan mengecek secara rutin," pungkasnya.
Data dihimpun, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Anak, Kemenkes menyerukan pemberhentian menjual obat sirup.
Surat itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami sejak 18 Oktober lalu.(*)