Obat Sirup

Ini Daftar 13 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, sebanyak 13 Obat Sirup (21 bets) tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (D

Editor: Adjeng Hatalea
Ist
(ilustrasi) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melarang sementara konsumsi obat sediaan sirup. 

Pemilik Izin Edar: Konimex

11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL

Nomor izin edar: DTL0113019737A1

Nomor Bets: JUL22A02 (30 mL), JUL22A11 (60 mL)

Pemilik Izin Edar: Konimex

12. Termorex

Nomor izin edar: DBL7813003537A1

Nomor Bets: SEP22104

Pemilik Izin Edar: Konimex

13. Praxion Suspensi

Nomor izin edar: DBL0521631433A1

Nomor Bets: D2H747C, D2I103D

Pemilik Izin Edar: Pharos Indonesia

Permintaan uji dari Kemenkes

Dalam rilis yang sama, BPOM juga mengeluarkan data hasil uji atas 102 obat yang dimintakan Kemenkes.

Seperti diketahui, 102 jenis obat ini merupakan obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut. 

Dari 102 tersebut, sebanyak 30 obat dinyatakan aman dan 3 produk lainnya mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.(*)

 

(Kompas.com / Fika Nurul Ulya / Diamanty Meiliana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved