Obat Sirup

Ini Daftar 13 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, sebanyak 13 Obat Sirup (21 bets) tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (D

Editor: Adjeng Hatalea
Ist
(ilustrasi) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melarang sementara konsumsi obat sediaan sirup. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, sebanyak 13 Obat Sirup (21 bets) tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)  melebihi ambang batas aman.

Pernyataan itu berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian.

"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," demikian pernyataan BPOM dalam keterangan pers, Senin (24/10/2022).

Daftar obat ini di luar dari daftar obat yang dilaporkan Kemenkes untuk diteliti.

Untuk diketahui, dari 102 obat yang dilaporkan Kemenkes, 30 dinyatakan aman digunakan.

Untuk lebih jelas, berikut ini daftar lengkap 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Apotek di Ambon Tak Lagi Jual Obat Sirup Setelah Ada Larangan

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup

Nomor izin edar: DTL1422723337A2

Nomor Bets: 090112, 080892, 101042

Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific

2. Calorex Sirup

Nomor izin edar: DTL7813020337A1

Nomor Bets: APR22A01

Pemilik Izin Edar: Konimex

3. Fasidol Drops

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved