Obat Sirup Dilarang
Apotek di Ambon Tak Lagi Jual Obat Sirup Setelah Ada Larangan
Sejumlah apotek yang berada di Ambon tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, M. Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah apotek yang berada di Ambon tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup.
Bahkan berdasarkan pantauan TribunAmbon. com, Sabtu (22/10/2022) sore, beberapa apotek di antaranya sudah membuat pengumuman.
Pengumuman tersebut dimuat dalam secarik kertas yang menjelaskan apotek tersebut tidak lagi menjual obat sirup atau cair sampai dengan adanya hasil pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Seorang apoteker yang ditemui mengatakan apotek tersebut langsung menghentikan penjualan obat sirup dan sudah tidak dipajang lagi di rak obat.
"Segala bentuk obat sirup sudah kita pisahkan dan simpan. Kita menunggu perkembangan lanjut dari Kemenkes dan BPOM RI," ujar apoteker tersebut.
Baca juga: Dinkes Ambon Sudah Larang Penjualan Obat Sirup, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi
Apotek berikutnya yang dijumpai juga menjelaskan hal yang sama.
Bahkan apotek tersebut sudah menempelkan pengumuman bahwa tidak lagi menjual obat sirup.
Iimbauan itu bertuliskan “Maaf untuk sementara Syrup tidak dijual” dalam kertas putih yang ditempelkan di depan apotek agar bisa dilihat.
Seperti diketahui, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak sementara menjual obat sirup.
Intruksi larangan jual obat sirup itu ditetapkan menyusul dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan sifat segera.
Dalam surat tersebut, hanya diperbolehkan penjualan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer.
Pasalnya, dalam obat sirup diduga mengandung zat yang bisa menyebabkan ginjal akut bahkan kematian pada anak dibawah lima tahun.
Berdasarkan surat tersebut terdapat beberapa daftar obat yang yang dianggap menjadi penyebab gangguan ginjal tersebut.
Adapun daftar obat yang dilarang oleh Kemenskes dan BPOM RI, yakni: