Maluku Terkini
Dilaporkan Hilang, Ternyata Anak di Maluku Tengah Ini Kabur Karena Sering Dirudapaksa Sang Ayah
Aksi bejat ayah rudapaksa anak kandung di Maluku Tengah terungkap saat ibunya melaporkan korban menghilang dari rumah.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
"Tersangka telah menyetubuhi anak korban (anak kandung sendiri) sebanyak empat kali," ungkap Kompol M. Bambang Surya saat gelar Press Release kepada awak media di Mapolres, Jalan Siwabessy, Kota Masohi, Rabu (19/10/2022).
Kompol Bambang juga mengatakan awal mula tersangka lakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri itu sudah sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2018.
Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 lakukan hal yang sama.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan tersangka sebelumnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain.
Atas perbuatan A itu kemudian disangkakan pasal berlapis.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Kasat Reskrim.
Galuh kemudian menegaskan bahwa ancaman penjara bagi tersangka adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukuman penjara paling singakt 5 Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari dari ancaman pidana di atas (karena di lakukan oleh orang tua kandung)," tutup Galuh.
Tersangka saat ini sementara diamankan di Rutan Mapolres setempat. (*)